Terkait Pungutan Liar di Kampus Hukum, BEM FH Ngaku Belum Ada Yang Lapor
DENPASAR – Pungli atau pungutan liar pada dasarnya merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya itu dikenakan atau di pungut. Baru – baru ini marak perbincangan mengenai pungli yang terjadi di sektor – sektor publik. Di kampus Hukum Udayana, dikatakan belum ada laporan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kepada LPM Kertha Aksara di Fakultas Hukum Denpasar beberapa waktu lalu. “Belum tahu, karena untuk pengaduan mengenai pungli yang ada di kampus Denpasar ini belum ada, baik itu secara lisan maupun surat” ujarnya.
Namun, lanjutnya, seharusnya pungli tidak boleh terjadi karena di kampus hukum telah memberlakukan sistem uang kuliah tunggal (UKT). “Mahasiswa kan sudah menanggung biaya kuliah per semester,” katanya.
Dibalik ketidaktahuannya tersebut, Ketua BEM FH ini ternyata mengakui bahwa memang ada pemungutan di luar UKT. “Memang ada pendaftaran kegiatan sidang dan yudisium memang pernah saya ketahui,” akuinya.
Hal tersebut juga termasuk kegiatan untuk pendaftaran atau acara yang dibuat oleh BEM. Katanya hal tersebut bukan termasuk pungli. “Itu untuk kontribusi dalam kegiatan atau acara yang telah diatur dan disetujui oleh Dekan serta disetujui oleh pembayar dengan surat persetujuan. Jadi ini bukan merupakan pungli,” katanya.
Lalu bagaimana bila terjadi Pungli? “Bila memang ada pelaporan mengenai tindakan pungli ini harus ditindaklanjuti dengan pembuktian baru selanjutnya ada tindakan,” jawabnya. (Tim KA)